apakah ppn dan apa dampak jika ppn naik 12% ???
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa yang ditambahkan nilai. Dalam praktiknya, PPN dipungut oleh penjual dan dibebankan kepada konsumen akhir, sehingga pajak ini sering disebut sebagai pajak tidak langsung. Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karakteristik PPN: Pajak Tidak Langsung : Dibayar oleh konsumen akhir, tetapi disetor oleh pelaku usaha. Bersifat Multi-Stage : Dipungut pada setiap tahap produksi/distribusi, tetapi pajak yang dibayarkan dapat dikreditkan di tahap berikutnya. Dikenakan atas Nilai Tambah : Hanya nilai tambah yang dikenakan pajak pada setiap tahap. Bersifat Netral : Karena pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Subjek dan Objek PPN: Subjek ...